KETENTUAN & SYARAT KEANGGOTAAN FoPMI

KETENTUAN & SYARAT KEANGGOTAAN FoPMI
a.            Anggota organisasi FoPMI adalah seorang penyelam yang telah tersertifikasi resmi dan mempunyai nomor identitas penyelam (registered diver number) dari berbagai badan sertifikasi selam yang ada.
b.            Keanggotaan organisasi FoPMI terbuka bagi seluruh penyelam dari berbagai kalangan dan latar belakang masyarakat luas (terbuka untuk umum, tidak hanya terbatas untuk mahasiswa) yang ada di Indonesia.
c.            Cara pendaftaran anggota FoPMI:
1)    Mengajukan diri untuk menjadi anggota FoPMI
2) Memberikan informasi lengkap data diri calon anggota, meliputi: nama lengkap, telp/HP & e-mail, tanggal lahir, asal universitas/daerah domisili, badan penerbit sertifikasi selam, jenjang sertifikasi selam terakhir yang sudah dipegang sampai saat ini.
3) Informasi lengkap data diri anggota tersebut disampaikan ke email fopmi.facebook@gmail.com
4)  Calon anggota akan mendapatkan konfirmasi keanggotaan FoPMI bila data informasi calon anggota yang masuk jelas & lengkap.
5)    Setelah resmi diterima, anggota akan mendapat nomor keanggotaan FoPMI dimana akan diinformasikan langsung pada yang bersangkutan.
d.            Jenjang keanggotaan FoPMI:
1)    Anggota Kehormatan (A) è para pendiri organisasi dan anggota lainnya yang telah memberikan banyak kontribusi baik dan positif bagi pengembangan organisasi FoPMI.
2)    Anggota Khusus (B) è anggota yang pernah / sedang menjadi bagian dari Struktur Kepengurusan organisasi FoPMI dengan masa bakti tertentu dan telah melaksanakan fungsi tugasnya secara benar.
3)    Anggota Biasa (C) è anggota yang telah mendaftarkan diri dan diterima menjadi anggota FoPMI. Pada tingkat ini, anggota biasa dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
-     Anggota Penuh; sudah memenuhi semua persyaratan keanggotaan (seperti tertulis dalam poin c) dan memegang Kartu Identitas FoPMI.
-       Anggota Terdaftar; sudah memenuhi semua persyaratan keanggotaan (seperti tertulis dalam poin c) tapi tidak memegang Kartu Identitas FoPMI.
e.            Kartu Identitas FoPMI (KIF):
1)    Berisi tentang nomor keanggotaan FoPMI (pada halaman muka kartu) dan informasi data diri pemegang kartu (pada halaman belakang kartu).
2)    Masa berlaku keanggotaan FoPMI yang tercantum dalam KIF adalah seumur hidup.
3)  Berfungsi sebagai tanda keanggotaan yang sah dan dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk untuk mendapatkan perlakuan prioritas bagi anggota FoPMI pemegang KIF.